Praktik Sedekah Bumi Pasca Kedatangan Islam
- sscfib
- Jun 8, 2022
- 5 min read
Oleh: Joko Sujarwo
Agama Islam masuk ke Nusantara telah membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan masyarakat. Pengaruh yang diberikan setelah kedatangan Islam di wilayah Nusantara tersebut baik dalam bidang politik, ideologi, sosial, ekonomi, maupun budaya masyarakat. Beberapa pendapat mengatakan bahwa proses penyebaran agama Islam ini sangat mudah diterima oleh masyarakat. Hal ini karena pendekatannya dilakukan menggunakan cara-cara yang tidak menimbulkan konflik.
Dalam menjalankan misi dakwah, para penyebar agama Islam melakukan penyesuaian dengan kondisi masyarakat. Salah satunya yaitu dengan menyisipi ajaran agama Islam pada kebudayaan yang telah berkembang sebelum datangnya Islam.. Hal tersebut seperti, tradisi pernikahan, perdagangan, penerapan hukum, dan lain sebagianya. Pendekatan akulturasi kebudayaan antara Islam dengan pra-Islam ini oleh para ahli dinilai sangat efektif untuk digunakan pada saat itu.
Masuknya agama Islam di tanah Jawa sendiri salah satunya dapat dipelajari melalui sumber babad. Terdapat babad yang menjelaskan bahwa penyebaran Islam di tanah Jawa dilakukan oleh para mubaligh atau da’i yang dikenal sebagai “wali”. Sebenarnya terdapat banyak wali, tetapi sebagian besar masyarakat Jawa lebih menokohkan sembilan wali saja, yang dikenal dengan nama “Wali Sanga” (Wali Sembilan). Wali-wali tersebut adalah Sunan Ngampel-Denta, Sunan Bonang, Sunan Giri, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati, Sunan Murya, Sunan Dradjat, Sunan Tembayat, Sunan Walilanang (Suryo, 2000).
Para wali dalam melakukan penyebaran agama Islam di tanah Jawa juga mengunakan pendekatan kebudayaan. Hal ini dapat dilihat terdapat berbagai produk-produk kebudayaan yang telah dibuat oleh para Wali Sanga tersebut. Produk-produk kebudayaan ini berfungsi terutama sebagai sarana dakwah dalam masyarakat. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, produk kebudayaan ini memiliki fungsi lain. Hal tersebut sebagai contohnya adalah seni pertunjukan wayang kulit yang sekarang ini lebih cenderung menjadi media hiburan.
Ajaran agama Islam tidak mengubah seluruh esensi dari tradisi yang telah berkembang di kalangan masyarakat Jawa. Ajaran Islam hanya memberikan pembenaran dari apa yang dianggap menyimpang dari sudut pandang ajarannya. Islam menambah rasionalitas dan kesucian dalam pemikiran. Hal inilah yang menyebabkan tradisi-tradisi masyarakat Jawa ini tidak hilang, meskipun kepercayaan pra-Islam yang menjadi cikal bakal tradisi tersebut tidak relevan lagi di zaman sekarang.
Demikian termasuk juga dalam tradisi sedekah bumi. Keberadaan agama Islam dapat dikatakan telah memberi warna baru pada tradisi tersebut. Dulu pemikiran masyarakat Jawa pra-Islam mengenai tujuan tradisi sedekah bumi masih dipengaruhi oleh animisme dan dinamisme. Tradisi ini dimaksudkan sebagai pengucapan rasa syukur kepada para leluhur atau nenek moyang mereka karena telah memberi keberkahan hidup melalui hasil panen yang melimpah. Akan tetapi, datangnya ajaran Islam mengontruksikan pemikiran baru bagi mereka, yaitu rasa syukur yang seharusnya itu bukan untuk leluhur, tetapi hanya untuk Sang Pencipta, yaitu Allah SWT.
Dalam pratik pelaksanaannya, tradisi sedekah bumi pada masa pra-Islam dilaksanakan dengan menekankan pada penghambaan atau pemujaan pada kekuatan mistis, yaitu para leluhur atau nenek moyang. Hal ini biasanya dilakukan dengan berdoa di makam para leluhur atau tempat-tempat yang dianggap sakral di sekitar mereka untuk mendapatkan keberkahan dan keselamatan. Islam melarang adanya tradisi yang demikian karena dalam ajaran Islam yang berhak disembah hanyalah Allah SWT sesuai dengan apa yang difirmakan Allah SWT dalam Q.S At- Taubah : 31, sebagai berikut.

“Padahal mereka hanya di suruh menyembah Tuhan Yang Mah Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak di sembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”
Serta, larangan tersebut juga dijelaskan dalam Q.S Al-Jin: 6. Ayat ini menerangkan bahwa perbuatan tersebut akan menambah dosa dan kesalahan bagi orang-orang yang melakukannya, yaitu sebagai berikut.

“Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin nin itu menambah dosa dan kesalahan”.
Islam memandang sebuah tradisi atau adat istiadat (‘Urf) termasuk ke dalam sumber hukum yang belum di sepakati ulama. ‘Urf dapat digunakan sebagai pedoman hukum dengan sejumlah syarat, ‘Urf atau adat istiadat yang diperbolehkan dalam islam mempunyai tiga syarat tertentu, yaitu:
Kebiasaan tersebut telah berlaku lama di tengah kehidupan masyarakat dan di kenal secara luas.
Adat tersebut dapat diterima oleh akal sehat, dan bisa memberi manfaat
Peraturan masyarakat itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist (Mulyani,2018).
Berdasarkan hal tersebut maka asalkan adat istiadat dan tradisi mempunyai syarat-syarat tersebut, boleh dilakukan secara terus-menerus oleh masyarakat.
Dalam pandangan Islam sedekah bumi berasal dari kata “sedekah” dalam bahasa Arab adalah sodaqah dalam bahasa Indonesia adalah “bersyukur” atau “mensyukuri” nikmat Allah SWT. Definisi tersebut memberi arti bahwa tradisi sedekah bumi setelah datangnya ajaran agama Islam di Nusantara, telah menjadi sebuah ‘Urf shahih atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash (Al-Quran dan Al-Hadist), bisa dipertimbangkan dengan akal sehat, dan tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat (Mulyanui, 2018).
Pembaruan konsep pemikiran yang dilakukan ajaran agama Islam terhadap tradisi sedekah bumi tersebut, sebagaimana dapat dilihat dari praktik-praktik yang dilakukan masyarakat sekarang. Acara-acara yang dilaksanakan dalam rangka sedekah bumi ini tentunya memadukan unsur-unsur dari tradisi sedekah bumi pra-Islam dengan syariat-syariat dalam ajaran agama Islam. Praktik-praktik sedekah bumi tersebut yang hingga kini dapat ditemukan di kalangan masyarakat Jawa adalah sebagai berikut.
1. Pengajian

Gambar 1. Pengajian
Sumber: Google
Kegiatan ini dilakukan oleh para masyarakat Jawa, khususnya, dengan mendatangkan penceramah, baik itu ustad, ustadzah, kiyai, dan lain sebagainya. Penceramah tersebut dimintai sebuah nasihat atau pesan -pesan kepada masyarakat setempat yang berhubungan dengan dunia maupun akhirat. Pengajian ini biasanya juga di barengi dengan pertunjukan seni bernuansa islami, seperti halnya rebana, tari-tarian, pidacil, nasidaria, dan sebagainya.
2. Istighatsah dan Kataman Al-Quran

Gambar 2. Istighatsah dan Kataman Al-Quran
Sumber: Google
Istighatsah sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam istighatsah terdapat bacaan-bacaan Al-Quran, salawat nabi, dan doa-doa yang islami. Istighatsah ini dilakukan untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada masyarakat setempat.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Anfal ayat 9, sebagai berikut.

“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan- Nya bagimu:"Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.
Dalam rangkaiannya, istighatsah dibarengi dengan acara khataman A-Quran. Acara ini dilakukan untuk menambah keberkahan dalam doa masyarakat setempat. Di akhir rangkaiannya, biasanya ditutup dengan tahlil yang ditujukan untuk mendoakan para leluhur yang sudah meninggal.
3. Slametan

Gambar 3. Slametan
Sumber: Google
Bagi sebagian masyarakat, slametan ini menjadi satu rangkaian yang paling penting dalam acara sedekah bumi. Hal ini karena slametan biasanya menjadi kegiatan inti. Slametan, umumnya, dilakukan dengan masing-masing masyarakat membuat makanan, kemudian dikumpulkan di suatu tempat dengan makanan-makanan lainnya. Makanan ini didoakan oleh salah satu tokoh agama setempat. Setelah itu, makanan tersebut dibagikan ke seluruh masyarakat. Acara inilah yang mempunyai kandungan nilai filosofi untuk memerintahkan manusia selalu sedekah “sodaqah”. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa ayat 114, sebagai berikut.


“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”.
Masih banyak acara-acara yang umumnya dilakukan oleh masyarakat Jawa dalam melakukan tradisi sedekah bumi. Sebagian dari acara-acara tersebut memang, pada dasarnya sudah terbentuk sebelum datangnya ajaran agama Islam, tetapi ada juga yang tercipta setelah datangnya ajaran agama tersebut.
Akulturasi agama Islam dengan konsep sedekah bumi pra-Islam ini telah memunculkan nilai keislaman, antara lain:
1) Akidah, yang tergambar dalam keyakinan masyarakat Jawa, khususnya, pada kekuasaan Allah SWT. Keyakinan ini diungkapkan dengan rasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan, dalam hal ini adalah hasil pertanian.
2) Ibadah Muamalah, yang terwujud dalam tujuan tradisi sedekah bumi hanya untuk mencari keridhaan Allah SWT. Hal ini juga terwujud dalam ibadah-ibadah lain yang menjadi rangkaian acara sedekah bumi. Seperti halnya, khataman Al-Quran, sedekah, dan sebagainya.
3) Akhlaqul karimah, yang tergambar dalam dinamika sosial masyarakat saat bersama-sama melakukan acara sedekah bumi.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan ajaran agama Islam telah mengubah konsep pemikiran masyarakat Jawa terhadap tujuan pelaksanaan tradisi sedekah bumi. Perubahan ini dapat dilihat dari berbagai macam praktik-praktik acara sedekah bumi yang dilakukan. Akulturasi dari agama Islam dengan budaya pra-Islam dalam tradisi tersebut melahirkan nilai-nilai Islami yang menjadikan masyarakat Jawa, khususnya, untuk lebih melakukan hubungan dengan Sang Penciptanya, yaitu Allah SWT, dengan keyakinan dan kepercayaan akan eksistensi-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyani, Ratri Endah. 2018. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Upacara Sedekah Bumi
Setelah Musim Tanam Padi (Studi di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan
Kabupaten Indramayu).” Skripsi, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas
Islam Indonesia, Yogyakarta.
Suryo, Djoko. 2000. “Tradisi Santri Dalam Historiografi Jawa: Pengaruh Islam Di
Jawa.”<https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/32110126/tradisi-santri>.
(diakses tanggal 28 September 2022 pukul 13.29).
7
Wahyu, Ristiyanti. 2016. “Makna Simbolik Tradisi Sedekah Bumi Legenanan pada
Masyarakat Desa Kalirejo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.” Skripsi,
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Comments